Over kapasitas merupakan suatu hal yang sering ditemui di lembaga pemasyarakatan yang ada di Indonesia, tidak terkecuali Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Martapura, dengan kapasitas 210 orang, saat ini telah terisi oleh 530 narapidana.
Dengan diisi lebih dari 2 kali lipat kapasitas yang tersedia, tentu keamanan dan ketertiban menjadi hal yang menjadi perhatian penting terutama bagi KPLP dan jajarannya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Jumat (11/3) Eny Julianti selaku Ka KPLP melakukan pengecekan sarana dan prasarana lapas guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban. Menggandeng komandan jaga dan staf KPLP, beliau kontrol ke seluruh lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kontrol kali ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa di area tembok, teralis, kunci, dan pintu dalam keadaan baik dan aman. Bahkan gerbang dan pos atas tidak luput dari pemeriksaan beliau.
Selanjutnya untuk sarana yang sudah tidak dapat digunakan lagi akan dilakukan pencatatan dan disampaikan ke Seksi Administasi Keamanan dan Ketertiban (Adm. kamtib). Setelah itu akan dibuatkan nota dinas ke Urusan Umum untuk permintaan perbaikan sarana tersebut.
Kedepannya Ka.KPLP berpesan untuk sarana yang rusak langsung laporkan baik oleh petugas ataupun oleh Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat segera di tindak lanjuti.
#lapaspermataberlian #bersamakitabisa #kemenkumham #pemasyarakatan #polsuspas #diarykemenkumham #polsuspasid #polsuspasindonesia #pegawainegerisipil #ditjenpas #kemenkumham_kalsel #kemenkumhamkalsel #kemenkumhamri #lppmartapura #lapasperempuan #kadivpas
@diary_kemenkumham
@humas.kumhamkalsel
@kemenkumhamri
@diary_kumhamkalsel
@ditjenpas
@kumhamstory
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020