Penyusunan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

15-02-2018 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu — Pemerintah Kota Bogor
Menindaklanjuti rapat koordinasi dan supervisi pemberantasan Korupsi terintegrasi oleh KPK di Bandung, Inspektorat Kota Bogor pada Kamis (15 Feb 2018) mengundang beberapa perangkat daerah untuk menyusun dan membahas rencana aksi yang akan diimplementasikan pada Tahun 2018. Hadir dalam kesempatan tersebut unsur inspektorat, Kepala Dinas dan sekretaris serta Kabid DPMPTSP, BPKAD, BKPSDA, Bappeda, Dinas Pendidikan, Sekertariat DPRD, Bagian Organisasi dan Bagian Pengendalian Pembangunan.

Dalam arahannya, Inspektur Kota Bogor Aim Halim Hermana menyampaikan bahwa perlu keseriusan dan upaya dari seluruh unsur di Kota Bogor untuk bersama-sama melakukan pencegahan korupsi di semua level pemerintah kota. "Alhamdulillah, di Kota Bogor selama ini sudah baik. Berharap kedepannya akan jauh lebih baik", ujarnya.

Kriteria yang menjadi penajaman oleh KPK antara lain terkait perencanaan Anggaran pembangunan, pengelolaan barang dan jasa, perizinan, kepegawaian, proyek pembangunan, lingkungan hidup dan pendidikan.

Lebih khusus, target rencana aksi yang diharapkan oleh KPK terkait perizinan anatara lain : pelimpahan kewenangan 100% perizinan, lokasi layanan dalam 1 lokasi, tersedianya informasi (online maupun offline terkait jenis, lama waktu, biaya, syarat, pengaduan), tersedianya aplikasi tracking system, ketersediaan aturan, dan rekomendasi teknis dari OPD ada di DPMPTSP.

Target KPK tahun 2018 untuk perizinan, ditanggapi serius oleh Kepala Dinas PMPTSP Kota Bogor. "Sebagian besar rekomendasi sudah dilaksanakan sejak 2017, namun beberapa rekom akan kami tindaklanjuti di 2018", ujar Denny. 

Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa untuk pelimpahan kewenangan akan dibahas dengan  Satgas percepatan berusaha yang sudah dibentuk. "Akan kami agendakan dalam waktu secepatnya", tegasnya. 

Hal lain yang belum terlaksana dan menjadi rencana aksi dari amanat KPK adalah rekomendasi teknis dari OPD. Perlu sinergi semua unsur terutama yang memiliki kewenangan dan political will dari pimpinan.
Bagikan berita melalui