Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali menggelar Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) lanjutan yang dilaksanakan di desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Dra. Hj. Nurul Fauziah, SH,.MH, dan dengan didampingi Hakim Anggota Dra. Hj. Shafrida, SH dan Drs. Ridwan Arifin., serta didampingi oleh Panitera Pengganti Rusnani, SH. Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protocol kesehatan pencegahan Covid-19.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020