Sidang Keliling, Memudahkan Pencari Keadilan Dalam Menyelesaikan Perkara

14-02-2022 - Pengadilan Agama Lubuk Pakam — PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN

Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Pengadilan Agama Lubuk Pakam kembali menggelar Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) lanjutan yang dilaksanakan di desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Dra. Hj. Nurul Fauziah, SH,.MH, dan dengan didampingi Hakim Anggota Dra. Hj. Shafrida, SH dan Drs. Ridwan Arifin., serta didampingi oleh Panitera Pengganti  Rusnani, SH. Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar dan tetap mematuhi protocol kesehatan pencegahan Covid-19.


Bagikan berita melalui