Sebagai wujud implementasi manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara) yang baik, Pengadilan Agama Mojokerto mengadakan sosialisasi tentang SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), pelaporan pajak SPT tahunan dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) LHKASN (Laporan Harta Kekayaan ASN). Acara diselenggarakan di ruangan media center Pengadilan Agama Mojokerto hari Rabu 12 Januari 2022 pukul 13.30 dan dihadiri oleh seluruh ASN Pengadilan Agama Mojokerto.
Sosialisasi yang pertama dipandu oleh sdri. Titah Athika Anfaani, SH. (PPNPN), mengenai LHKPN dan LHKASN. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya LHKPN dapat diakses oleh pengguna melalui tautan https://elhkpn.kpk.go.id/ dan LHKASN melalui tautan https://siharka.menpan.go.id/. Antara keduanya dibedakan yang termasuk dalam pelaporan LHKPN pada jabatan Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda & Panitera Pengganti. Sedangkan LHKASN termasuk pada jabatan Kasubag, Jurusita dan Jurusita Pengganti.
Sosialisasi yang kedua adalah tentang pelaporan pajak SPT tahunan bagi ASN yang dipandu oleh sdri. Ismiyanti Dewi Masyitoh, SE. (PPNPN). Pelaporan SPT tahunan ini bisa diakses melalui portal https://djponline.pajak.go.id dengan menggunakan NPWP masing-masing yang telah terdaftar. Lapor SPT tahunan ini digunakan sebagai sarana pelaporan bagi seorang wajib pajak yang dilakukan setiap tahun dengan memperhitungkan gaji dan pendapatan masing-masing.
Dan sosialisasi yang terakhir adalah mengenai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) yang dipandu oleh Syamsudl Dluha, S.Kom., MHI., Sekretaris Pengadilan Agama Mojokerto. Berbeda dengan SKP pada tahun-tahun sebelumnya, SKP kali ini mengacu pada peraturan terbaru yakni PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL. Berdasarkan peraturan terbaru ini, format SKP sekarang berubah dengan formulasi cascading, yakni SKP pegawai akan menyesuaikan dengan SKP dari pimpinannya. Dan pada akhirnya dari kesemua sosialisasi ini, mulai dari SKP, pelaporan SPT tahunan, dan LHKPN/LHKASN dapat meningkatkan akuntabilitas keadministrasian dari satker sehingga terwujudnya manajemen ASN yang baik, efektif dan efisien.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020