Tahun Anggaran 2022, Pengadilan Agama Lubuk Pakam memperoleh anggaran sebesar Rp. 59.500.000,- untuk pelaksanaan perkara yang diselesaikan melalui sidang di luar gedung (sidang keliling) yang bersumber dari DIPA Ditjen Badan Peradilan Agama Mahakamah Agung RI.
Tentu saja, anggaran yang diperoleh segera dipergunakan dengan secepatnya dan sebaiknya. Hal tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan mempercepat penyerapan anggaran.
Sidang keliling perdana dilaksanakan di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Dra. Emidayati dan Hakim Anggota oleh Drs. Ridwan Arifin, SH dan Dra. Hj. Nurul Fauziah, SH,.MH.
Alhamdulillah, pelaksanaan sidang keliling berjalan dengan lancar dan tertib.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020