DPMPTSP KOTA BOGOR MENYELENGGARAKAN KEGIATAN SOSIALISASI PELAYANAN PERIZINAN ONLINE

18-12-2017 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu — Pemerintah Kota Bogor

  Bahwa dalam rangka memberikan gambaran dan informasi kepada masyarakat & stake holder lainnya terkait usaha yang dilakukan oleh DPMPTSP Kota Bogor dalam memberikan pelayanan publik terbaik. DPMPTSP Kota Bogor menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Online Tahun 2017 dengan mengundang sekitar 100 orang peserta, yang terdiri dari perwakilan Dinas dan Instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, Camat se-Kota Bogor, Asosiasi Usaha serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan se-Kota Bogor. Acara diselenggarakan pada hari Senin Tanggal 18 Desember 2017 bertempat di Ruang Paseban Sri Baduga Balaikota Bogor.

Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan berbasis Online dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor dengan Narasumber antara Lain :
1.    Ellys Sontikasyah, Kasubag Perundang-undangan pada Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.
2.    Rudy Mashudi, ST, MP, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang pada DPMPTSP Kota Bogor
3.    Mohammad Arifin, SE, M.Si Kasi Sistem Informasi pada DPMPTSP Kota Bogor 

          Kepala DPMPTSP Kota Bogor H. Denny Mulyadi, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa Keluhan pengusaha tentang sulitnya pengurusan izin, lamanya proses izin dan mahalnya urus izin bisa dijawab dengan menggunakan sistem izin online. Dalam sistem tersebut, pemohon bisa melihat langsung alur proses perizinan yang diurus, kapan keluarnya izin sampai berapa biaya yang harus dikeluarkan. “Dalam sistem yang kami namai SMART (Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah, Tepat waktu) tersebut, pemohon bisa melihat (tracking) sudah sejauh mana proses izin yang diajukan. pemohon juga bisa melihat berapa nilai retribusi yang dikenakan untuk perizinan yang diurus, bahkan bisa memperkirakannya dengan cara menghitung sendiri. Jelas makin mudah, cepat dan transparan. Disampaikan pula jika memang berkas sudah lengkap dan sudah sesuai, maka berkas langsung diproses. “Pemohon tak usah khawatir jika memang berkas lengkap dan sesuai, maka izin segera keluar. “ Kalo memang mudah, kenapa mesti dibuat susah,”.

         Dalam paparannya sebagai narasumber Ellys Sontikasyah, Kasubag Perundang-undangan menyampaikan aturan terkait dengan pelimpahan kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang terangkum dalam Perwali No 44 Tahun 2017 serta Peraturan Walikota Bogor Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam perizinan dan Non Perizinan di Kota Bogor”. Mohammad Arifin, SE, M.Si Kasi Sistem Informasi pada DPMPTSP Kota Bogor menyampaian mekanisme dan tata cara digitalisasi pelayanan perizinan online yang telah diterapkan oleh DPMPTSP Kota Bogor  dan terakhir Rudy Mashudi, ST, MP, Kepala Bidang Perizinan Pemanfaatan Ruang pada DPMPTSP Kota Bogor memaparkan terkait dengan Mekanisme Perizinan Bangunan.
Dalam Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Online Tahun 2017 ini, Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bogor, Denni Wismanto, SE. MM  selaku Ketua Panitia Penyelenggara kegiatan juga menyampaikan bahwa berbagai langkah inovasi yang telah dilakukan oleh DPMPTSP Kota Bogor telah sejalan dengan Program Pemerintah Pusat yang mendorong agar setiap daerah dapat berperan aktif untuk mewujudkan program Ease In Doing Business (EODB) atau kemudahan dalam berusaha karena pelayanan perizinan merupakan faktor yang cukup besar dalam memberikan kontribusi dalam kemudahan berusaha. Selain itu diharapkan bahwa seluruh peserta kegiatan agar dapat meneruskan kembali informasi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing. 


Kasi Sosialisasi dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kota Bogor

Bagikan berita melalui