(Bandung Barat, 22 Desember 2021) Dalam upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya penggunaan dan pemahaman produk legal di Kabupaten Bandung Barat, Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengundang Bea Cukai Bandung untuk turut berpartisipasi sebagai salah satu narasumber Sosialisasi Pemahaman Penegakan Hukum Cukai Tembakau.
Kegiatan sosialisasi berlangsung di @hotelpanoramalembang dengan menyasar Karang Taruna Kabupaten Bandung Barat dan mahasiswa dari @stei_lppm. Turut hadir sebagai narasumber lainnya dalam kegiatan ini yaitu Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat dan Dosen Universitas Pasundan yang membawakan materi mengenai Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Bea Cukai Bandung yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Gumelar, Pemeriksa Bea Cukai Pertama dari Seksi Penindakan dan Penyidikan, menyampaikan materi mengenai ketentuan umum di bidang cukai serta pengawasannya. Dengan telah dikenalkannya ciri-ciri rokok illegal, Gumelar mengajak para peserta untuk aktif dalam pemberantasan peredaran rokok illegal mengingat Kabupaten Bandung Barat merupakan salah satu wilayah dengan tingkat penindakan tertinggi oleh Bea Cukai Bandung.
Jika Sobat Bea Cukai Bandung menemukan peredaran rokok ilegal, jangan segan hubungi kami melalui telepon (022) 7810992 atau sosial media instagram (@beacukaibandung), twitter (@bcbandung) dan facebook (KPPBC TMP A Bandung).
#Cukai
#GempurRokokIlegal
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiBandungBisa
#BeaCukaiBandungJuara
#BeaCukaiBandungWBBM2020
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020