Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bandung Bersama Bappelitbang Kota Bandung Selenggarakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai

15-12-2021 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

(Bandung, 9 Desember 2021) Bea Cukai Bandung penuhi undangan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Dalam Rangka Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Bappelitbang Kota Bandung. Bertempat di Hotel Grandia, acara dihadiri oleh seluruh perangkat kewilayahan di Kota Bandung. Turut hadir Betty Wargadinata, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Perencanaan Pembiayaan, dan Taufiq, Kepala Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Perencanaan Pembiayaan.

Sebagai narasumber pertama, Meirna Nurdini, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi memaparkan materi terkait Ketentuan Umum di Bidang Cukai. Sedangkan Gumelar, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan, menyampaikan materi teknis terkait Pengawasan di Bidang Cukai.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para peserta. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan sinergi Pemerintah Kota Bandung dan Bea Cukai dapat terjalin dengan baik sehingga ke depannya Kota Bandung dapat menekan angka peredaran Barang Kena Cukai Ilegal. Gempur Rokok Ilegal!!!

Kalau Sobat Bea Cukai Bandung menemukan peredaran rokok ilegal, hubungi kami melalui telepon (022) 7810992 atau sosial media instagram (@beacukaibandung), twitter (@bcbandung) dan facebook (KPPBC TMP A Bandung).

#Cukai
#GempurRokokIlegal
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiBandungBisa
#BeaCukaiBandungJuara
#BeaCukaiBandungWBBM2020

Bagikan berita melalui