Pantau Harga Pasar Produk Hasil Tembakau, ini yang dilakukan Bea Cukai Bandung

15-12-2021 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

(Bandung, 1-2 dan 6-7 Desember 2021) Bea Cukai Bandung kembali melakukan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) Produk Hasil Tembakau (HT) periode Desember 2021. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap triwulan dengan tujuan untuk memastikan harga transaksi pasar terhadap produk hasil tembakau tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tertera pada pita cukai.

Dalam giat pemantauan ini, tim menuju 8 kecamatan yang yang tersebar di 3 wilayah meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang. Pemantauan dilaksanakan dengan cara mendata harga produk rokok yang berada pada etalase toko, baik toko modern maupun toko tradisional. Selanjutnya hasil dari pelaksanaan kegiatan ini disampaikan petugas melalui sistem aplikasi terintegrasi ExSIS yang kemudian hasil surveinya akan digunakan sebagai acuan dalam menganalisis kestabilan harga jual rokok di pasar.

Selain melaksanakan pemantauan HTP, Bea Cukai Bandung tak lupa memberikan penyuluhan kepada penjual terkait rokok ilegal, hal ini guna memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya dan larangan dari rokok ilegal yang dapat merugikan penerimaan negara.

#LegalItuMudah
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiBandungBisa
#BeaCukaiBandungJuara
#BeaCukaiBandungWBBM2020

Bagikan berita melalui