Jumat, 10 Desember 2021, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Partha menghadiri rapat penetapan KPM calon penerima BLT-DD tahun 2022, yang bertempat di Balai Desa Celukanbawang.
Perbekel Desa Celukanbawang menyampaikan bahwa pemberian BLT-DD untuk Tahun 2022 diharapkan kepada KBD yang dibantu oleh Ketua-ketua RT untuk mengoreksi dan memvalidasi terhadap KPM BLT-DD tahun 2021 yang diajukan sebagai calon penerima BLT-DD tahun 2022 dengan persyaratan yang telah disepakati. Dari hasil evaluasi jumlah KPM calon penerima BLT-DD Tahun 2022 sebanyak 105 KK dengan besaran Rp. 300.000 per bulan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020