Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jember mengadakan Kegiatan Focus Grup Discussion "Problematika Pencacatan Nikah" yang digelar pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2021 bertempat di Aula PLHUT Kankemenag Kabupaten Jember. Dalam acara ini, turut mengundang Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H. sebagai Narasumber.
Focus Grup Discussion (FGD) ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari Kepala KUA dan Penghulu di Lingkungan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jember.
Disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Jember mengenai Itsbat Nikah sebagai Upaya Hukum. Semula itsbat nikah hanya diberikan kepada pasangan yang menikah sebelum Tahun 1974. Sejak lahirnya Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang dministrasi kependudukan dan tingginya kebutuhan masyarakat akan identitas hukum, maka itsbat nikah berkembang menjangkau perkawinan siri setelah Tahun 1974 dan semakin masif sejak lahirnya Undang-Undang No 24 tahun 2013.
Dengan mengikuti FGD ini diharapkan para Kepala KUA dan Penghulu dapat memberikan suatu kesepahaman dan kesepakatan bersama yang berkaitan dengan itsbat nikah.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020