Nusakambangan - Jumat (10/12), Dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia ke 73 Tahun 2021, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan kepada Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih Nusakambangan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018. Pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih, Fajar Nur Cahyono berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Publik berbasis HAM dan menghimbau pada seluruh jajarannya, agar dalam masa pandemi harus tetap kreatif dan tetap produktif, seperti halnya dalam memberikan pelayanan, bagaimana dapat memberikan pelayanan yang baik adalah tanggung jawab kita sebagai pelayanan masyarakat.
Harapan dengan adanya Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang semakin diprioritaskan, Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih sudah memiliki program penunjang Pelayanan berbasis HAM antara lain jalur khusus disabilitas, kamar mandi khusus disabilitas, ruang laktasi, ruang bermain anak dan alat bantu disabilitas, Seperti kursi roda dan kruk dan Peningkatan kualitas ini akan terus diupayakan demi memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
#LapasPasirPutihPastiWBK
#LapasPasirPutihPastiHebat
#KumhamPasti
#Pemasyaraktan
#humaslapaspasirputih
#ringandanmencerahkan
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020