Rutan Wonosobo Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2021
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal (3/12) NOMOR:M.HH-01.HA.03.07 TAHUN 2021, Rutan Kelas IIB Wonosobo ditetapkan sebagai UPT dengan predikat Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap jajaran Rutan Wonosobo yang telah berhasil melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021.
Dengan diberikannya penghargaan ini tentunya menjadi semangat baru terhadap Rutan Wonosobo untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi terhadap WBP dan masyarakat umum pengguna layanan Rutan Wonosobo.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020