Kamis, 09 Desember 2021 pukul 14.00 WIB Pengadilan Agama Pariaman mengikuti Zoom meeting Acara Bincang Hukum dengan tema “Hak-hak Keperdataan Tahanan atau Narapidana Berhadapan dengan Hukum Perdata (Kehadiran dalam Persidangan secara langsung atau virtual). Turut hadir dalam zoom tersebut yakni Yang Ariani, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pariaman, Wakil Ketua Anneka Yosihilma, S.H., M.H serta Hakim Pengadilan Agama Pariman Muzakkir, SHI.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tilamuta yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Acara bincang hukum ini dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama dengan keynote speaker Yang Mulia Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H. M.M yang merupakan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber dari Kementrian Hukum dan HAM RI.
Dalam materi yang disampaikan oleh Thurman. S.M. Hutapea, Bc.IP., SH., M.Hum selaku Direktur Pembinaan Narapidana Dan Latihan Kerja Produksi dijelaskan bahwa Tahanan tetap mempunyai hak-hak politik dan hak-hak keperdataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak politik adalah hak untuk memilih, sedangkan yang dimaksud hak keperdataan adalah umpamanya hak menerima warisan, menjadi wali dalam perkawinan dan lain-lain. Akan tetapi belum ada ketentuan dalam peraturan yang mengatur tentang Tahanan atau Narapidana dapat menghadiri persidangan perceraian. Namun Kepala Lapas/Rutan dapat mengambil kebijakan terhadap Narapidana untuk mengikuti persidangan perceraian dengan tetap melalui mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan pengawalan dari kepolisian, atau melalui persidangan secara virtual di dalam Lapas/Rutan.
Semoga dengan adanya kegiatan bincang hukum ini dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas Hakim serta Aparat Peradilan Agama dalam permasalahan Teknis Yustisial.