Gempur Rokok Ilegal!! Gencarkan Operasi Pasar Bersama Bea Cukai Bandung dan Pemkot Bandung

09-12-2021 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

(Bandung, 2 Desember 2021) Hai sobat BC Bandung, sudah tau macam-macam pelanggaran di bidang cukai?Kali ini mindung akan share informasi buat sobat BC Bandung semua ya.

Pelanggaran yang pertama adalah rokok tanpa pita cukai, alias rokok polos. Kedua, rokok yang dilekati pita cukai palsu. Ketiga, rokok yang dilekati pita cukai bekas pakai. Keempat, rokok yang dilekati pita cukai bukan peruntukkannya. Yang terakhir adalah rokok yang dilekati pita cukai yang bukan haknya.

Dalam rangka menekan angka peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Bandung bersinergi dengan Pemerintah Kota Bandung melaksanakan kegiatan operasi pasar rokok ilegal bersama. Kegiatan ini dilakukan melalui kerjasama dengan beberapa Perusahaan Jasa Titipan di kota Bandung. Dalam operasi ini tim gabungan berhasil mengamankan 5400 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Kegiatan selanjutnya, tim gabungan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan cara mendatangi toko-toko kelontong dan memberikan informasi mengenai rokok ilegal. Agar jangan pernah menerima tawaran dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba menawarkan rokok ilegal.

Operasi gabungan ini merupakan salah satu output dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Kota Bandung. Dimana salah satu penggunaannya adalah untuk penegakan hukum di bidang cukai.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat mempererat sinergi dari Bea Cukai Bandung dan Pemkot Bandung, dan peredaran rokok ilegal di Kota Bandung dapat ditekan dengan maksimal. Mari bersama #gempurrokokilegal

#DBHCHT
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiBandungBisa
#BeaCukaiBandungJuara
#BeaCukaiBandungWBBM2020

Bagikan berita melalui