Rapat paripurna DPR RI ke 10 masa persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 bersama Pemerintah mengesahkan RUU tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. Dengan disahkannya Undang-Undang ini, maka jumlah pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama berjumlah 34 satuan kerja. Undang-Undang ini disahkan berbarengan dengan Undang-Undang tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, serta Undang-Undang tentang pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.
Undang-Undang ini dilatarbelakangi masih ada beberapa PTA yang membawahi beberapa PA di provinsi yang berbeda. Luasnya daerah hukum pengadilan tinggi tersebut membuat pelaksanaan pengawasan dan pembinaan kurang optimal. Selain itu, seiring dengan dimekarkannya beberapa provinsi, daerah hukum suatu pengadilan tinggi yang sebelumnya dalam satu provinsi terpecah menjadi dua provinsi, sehingga dalam rangka meningkatkan efektifitas pembinaan, pengawasan dan pelayanan peradilan serta dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 yang menyatakan bahwa daerah hukum pengadilan tinggi meliputi wilayah provinsi, maka perlu membentuk pengadilan tinggi yang lebih dekat dengan pengadilan yang dibina dan diawasi.
Setelah disahkannya Undang-Undang ini, maka beberapa yurisdiksi PTA menjadi berubah, yaitu PTA Mataram, PTA Jayapura, PTA Pekanbaru, PTA Makassar dan PTA Samarinda. Artinya, yang selama ini kelima PTA tersebut mewilayahi 2 provinsi, dan sekarang hanya mewilayahi provinsinya sendiri. Atas disahkannya Undang-Undang ini, Ketua PTA Medan H. Abd. Hamid Pulungan menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada DPR dan Pemerintah yang telah menyelesaikan Undang-Undang ini dengan lancar.
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tinggi Agama
“Selamat dan sukses atas terbentuknya 5 PTA baru yaitu PTA Bali, PTA Papua Barat, PTA Sulawesi Barat, PTA Kalimantan Utara dan PTA Kepulauan Riau,” kata H. Abd. Hamid Pulungan memberikan apresiasi.
Proses pembahasan RUU ini cukup cepat, kurang lebih sejak satu tahun lalu menjadi program legislasi nasional tahun 2021 dan RUU tersebut dapat diselesaikan tepat waktu. Hal ini tidak terlepas atas kerja keras dari DPR dan Pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap upaya Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan kinerja aparatur peradilan guna memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan. (ahp)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020