Bertempat di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham daerah Kuningan, Jakarta Selatan. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu , mengadakan sosialisasi kepada Pegawai Bagian Keuangan Kemenkumham oleh Koordinator Penyuluh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu Agung Siswanto Bayu Aji dan Account Representative , Desi Ariani sebagai narasumber dalam acara Pembahasan Revisi Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan APBN di Lingkungan Kemenkumham (Selasa 07/12). Acara ini diikuti oleh 30 Aparatur Sipil Negara Kemenkumham
Salah satu pokok pembahasan adalah mengenai pengenaan pajak dalam transaksi belanja pegawai, barang dan modal Instansi Pemerintah. Para peserta kelihatan sangat antusias mengikuti sosialisasi tercermin dari banyaknya pertanyaan mereka, diharapkan, Instansi Pemerintah dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tepat dan benar.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020