Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak I Putu Parta didampingi Perbekel Patas I Kadek Sara Adnyana dalam Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Evaluasi dan Pendataan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), di Gor Desa Patas, sabtu (4/12/2021).
Dari hasil musdessus disepakati untuk jumlah KPM sebelumnya untuk dikurangi dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Lansia berusia 70 tahun dan tidak produktif.
2. masyarakat yang menderita Disabilitas berat
3. Masyarakat yang memiliki penyakit kronis/menahun dan tidak produktif
4. Masyarakat yang tidak lagi berdomisili di Desa.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020