Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) KH. Achmad Siddiq Jember mèngadakan Pelatihan Teknik Mediasi yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021, yang berlangsung selama satu hari dimulai pukul 09.00 - 16.30 WIB, bertempat di Gedung Terpadu UIN KHAS Jember.
Pelatihan yang diikuti oleh Mahasiswa Semester 7 di semua jurusan/prodi Fakultas Syariah dengan tiga Narasumber yang terdiri dari 2 orang Hakim Pengadilan Agama Jember dan 1 orang Advokad. Bapak Drs. H. Nur Chozin, S.H., M.HUM. (Hakim/Humas Pengadilan Agama Jember) yang tampil pertama mengupas Materi I tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Urgensi Mediasi.
Dihadapan para peserta pelatihan, Bp. Nur Chozin menjelaskan tentang 6 jenis Alternatif Penyelesaian Sengketa yang merupakan bentuk penyelesaian masalah di luar Pengadilan atau non litigasi berdasarkan UU No. 30 th 1999 tentang APS dan Arbitrase, yang di antaranya menjelaskan tentang Konsultasi, Negosiasi, Konsiliasi, Mediasi, Penilaian Ahli dan Arbitrase.
Dari 6 jenis APS tersebut menurut Bp. Nur Chozin yang juga sebagai Humas Pengadilan Agama Jember, Mediasi sangat urgent sebagai metode alternatif penyelesaian sengketa di era seperti saat ini karena memiliki keunggalan dalam menyelesaikan sengketa baik melalui penetapan Majelis Hakim Pemeriksa perkara maupun terhadap penyelesaian sengketa di tengah masyarakat termasuk sengketa pada intern atau antar umat beragama. Karena sebegaimana ketentuan yang diatur pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016, yang berhak menjadi Mediator adalah mereka yang telah lulus pelatihan Mediator dan bersertifikat yang diterbikan dan/atau dilaksanakan oleh Mahkamah Agung atau yang diterbitkan/ dilaksanakan oleh Lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung. Keunggulan Mediasi selain dilaksanakan oleh Mediator yang mumpuni dan netral juga dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat dan akurat dengan biaya ringan.
Sesi pendadaran dan teknik Mediasi sampai pembuatan Draf Kesepakatan atau hasil Mediasi disampaikan oleh Narasumber Kedua yaitu Bapak Drs. Moh. Hosen, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Jember). Semua peserta diajak untuk pendalaman dalam praktek mediasi, sehingga diharapkan para peserta menjadi cikal bakal mediator atau setidak- tidaknya alur proses mediasi bisa dipahami dengan baik sebagai mediator dan diharapkan bisa menjadi bekal ke depan setelah meraih predikat sarjana S1.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020