Sukoharjo- Pada hari Selasa ( 30/11/2021) Kepala Rupbasan Kelas I Surakarta mengikuti kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penegahan hukum oleh Bea Cukai Kota Surakarta. Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara yang bertempat di halaman Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ini dilaksanakan oleh Jajaran Muspida Kabupaten Sukoharjo, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai, Kepala Bea Cukai Surakarta, Kepala Kantor Pajak Sukoharjo dan Kepala OPD Kabupaten Sukoharjo.
BMN yang dimusnahkan berupa rokok ilegal sebanyak 1.811.592 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Surakarta yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.
Kepala Bea Cukai Surakarta, Budi Santosa menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta serta hasil kerjasama antar instansi penegak hukum dan dukungan Pemerintah Daerah.
“Kami menyatakan perang terhadap peredaran rokok illegal dan miras illegal. rokok illegal ataupun tanpa cukai menjadi potensi kerugian terhadap pendapatan negara. Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait rokok illegal maupun miras illegal dapat melaporkan kepada Bea Cukai Surakarta” Tambah Budi Santosa
Kepala Rupbasan Surakarta, Ratna Dwi Lestari mengatakan bahwa Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Surakarta terlibat aktif dan menjalin sinergi dengan dalam pengelolaan barang sitaan negara dan barang rampasan negara di wilayah Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar.
“Rupbasan Surakarta masih menyimpan sitaan rokok illegal titipan Bea Cukai Surakarta. Masih tahap Penyidikan dan siap kami antar langsung bila dibutuhkan pada saat proses perkembangannya. Pada prinsipnya kami siap melakukan pengelolaan Barang Sitaan maupun Barang Rampasan dan siap jemput bola sebagai inovasi kami kepada Mitra Kerja” Jelas Ratna.
Rupbasan Surakarta!
Salam Bersahaja!
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020