Ketua Pengadilan Agama (PA) Simalungun Muhammad Arif, S.Ag., M.S.I mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Selasa siang (30/11/2021) kemarin di ruang kerja.
Webinar yang mengusung tema “ Alasan Mendesak dalam Dispensasi Kawin : Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak” ini diawali dengan kata sambutan oleh Ketua KPAI Dr. Susanto, M.A. Hadir sebagai narasumber Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. dan Wakil Ketua PA Yoyakarta Nur Lailah Ahmad, S.H. Adapun yang bertindak sebagai moderator adalah Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, M.A. (PTIP)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020