PENGAMBILAN BARANG BUKTI AIR ZAM-ZAM PALSU DAN PERALATANNYA OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG UNTUK DIMUSNAHKAN

01-12-2021 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TENGAH

PENGAMBILAN BARANG BUKTI AIR ZAM-ZAM PALSU DAN PERALATANNYA OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG UNTUK DIMUSNAHKAN

SEMARANG - Rabu, 01 Desember 2021 Kepala Sub Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Semarang Dimas Ragil mendatangi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang dengan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan untuk melaksanakan pengambilan barang bukti berupa air zam - zam palsu, dan peralatannya, alat produksi jamu, obat dan jamu tanpa ijin edar.

Sesuai dengan amar putusannya barang bukti tersebut rencananya akan dirampas untuk dimusnahkan. Selama proses pengambilan dengan didukung semangat dari TIM Administrasi dan Pemeliharaan berjalan dengan lancar dan aman.

Bagikan berita melalui