PENGAMBILAN BARANG BUKTI AIR ZAM-ZAM PALSU DAN PERALATANNYA OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG UNTUK DIMUSNAHKAN
SEMARANG - Rabu, 01 Desember 2021 Kepala Sub Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Semarang Dimas Ragil mendatangi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang dengan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan untuk melaksanakan pengambilan barang bukti berupa air zam - zam palsu, dan peralatannya, alat produksi jamu, obat dan jamu tanpa ijin edar.
Sesuai dengan amar putusannya barang bukti tersebut rencananya akan dirampas untuk dimusnahkan. Selama proses pengambilan dengan didukung semangat dari TIM Administrasi dan Pemeliharaan berjalan dengan lancar dan aman.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020