PA Maninjau Ikuti Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha
Matur|pa.maninjau.go.id
Matur – Pengadilan Agama (PA) Maninjau mengikuti kegiatan sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Program Kemudahan Berusaha secara virtual melalui zoom meeting di ruang Media Center, Jum’at (26/11). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia ini diikuti oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara beserta jajarannya berlangsung sejak pukul 09.00 hingga pukul 16.00 wib.
Tujuan diadakan kegiatan tersebut ialah sebagai tindak lanjut dari hasil survei kemudahan berusaha di daerah (34 propinsi) se-Indonesia Tahun 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/ Kementerian Investasi terkait indikator penegakan kontrak melalui Gugatan Sederhana dan penyelesaian perkara kepailitan, masih ditemukan prosedur layanan e-court yang belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik dan No.1 Tahun 2019 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Wakil Ketua, didampingi sekretaris, Panmud Gugatan, Panmud Hukum, dan Panitera Pengganti PA Maninjau turut mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama. Pembukaan dan Pengarahan acara oleh Yang Mulia Wakil Ketua Pokja Kemudahan Berusaha. Paparan Hasil Monitoring dan Evaluasi disampaikakn oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/ Kementerian Investasi. Selanjutnya Sosialisasi Implementasi E-court oleh Syamsul Maarif, S.H., LLM., Ph.D. Implementasi Layanan E-Court dan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara langsung disampaikan oleh Ketua PN Surabaya. Serta pada sesi terakhir mengenai Konfirmasi hasil monev implementasi di Pengadilan dan Diskusi Tanya Jawab disampaiakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (al)