Pengadilan Agama Arso Gelar MoU

30-11-2021 - PENGADILAN TINGGI AGAMA JAYAPURA — Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama


Pengadilan Agama Arso Gelar MoU

 

Bersama Kementerian Agama Kabupaten Keerom,

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Keerom dan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kabuapten Keerom

 

pa-arso ? Rabu, 24 November 2021

Pengadilan Agama Arso yang bertepatan dengan HUT PA Arso yang ke 10 tepat tanggal 24 November 2021, kini telah menoreskan sejarah baru di peradilan agama khususnya wilayah timur wilayah papua tepatnya di kabupaten keerom. Pengadilan Agama Arso merupakan satuan kerja diwilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dibawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada hari ini mengadakan kegiatan yang patut dibanggakan yaitu dengan mengadakan MoU (Memorandum Of Understading) dengan instansi pemerintah daerah dan instansi vertikal yang diharapkan bersinergi dalam pelaksanaan tupoksi masing-masing untuk mewujudkan aksesbilitas pelayanan yang mudah di wilayah kabupaten keerom.

          Mou 1 2     MoU 2 

MoU yang diselenggarakan di Aula Pengadilan Agama Arso ini selain YM Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Arso beserta jajarannya, dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura YM Drs. H. Sudirman, S.H., M.H yang didampingi oleh Imam Mahdi, S.H., M.H selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Wakil Bupati Kabupaten Keerom Bapak. Wahfir Kosasih, S.H., M.H., M.Si dan para pejabat ketiga instansi terkait, adalah Yohannes Tawa, S.Ag., M.Si selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pengadilan Agama Arso. Ibu Siti Gerhana, S.H Selaku Kepala Kementerian Agraria dan Tata Ruang Pertanahan Nasional Kabupaten Keerom, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Keerom yang mewakili Kabag TU dan dihadiri pula anggota darmayukti karini Pengadilan agama Arso.

  MOU

Dukungan besar diberikan oleh keempat instansi pemerintah ini dengan adanya MoU yang dibuat.

Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dalam sambutannya menyampaikan urgensi penandatanganan MoU atau nota kesepahaman ini sebagai bentuk kerjasama dan saling bersinergi dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan diwilayah hukum Pengadilan Agama Arso, Sebagai contoh kerjasama PA dengan BPN kaitannya pengurusan hak ahli waris terhadap bidang tanah dari orang tuanya yang sudah meninggal memerlukan pemecahan sertifikat tanah, pendaftaran sita, eksekusi, pengukuran tanah dan sebagainya.

MoU 13

Sedangkan kerjasama PA dengan Kementerian Agama dan Disdukcapil ini sehubungan dengan sengketa penerbitan buku nikah, akte kelahiran, perubahan data kependudukan dll yang didasarkan pada putusan/penetapan Pengadilan Agama. Sebagaimana peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Sidang Terpadu  Sidang Keliling.

Wakil Bupati Kabupaten Keerom menyampaikan pula dalam sambutannya MoU ini sangat penting dalam meningkatkan layanan masyarakat secara maksimal, serta membantu masyarakat / pencarai keadilan yang memiliki domisili jauh dan tidak mampu khususnya di kabupaten keerom ini.

Oleh karena itu mewakili pemerintah Wakil Bupati Kabupaten Keerom mengucapkan terima kasih dan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada keempat instansi terkait yang telah melaksanakan kerjasama ini agar masyarakat keerom dapat merasakan manfaatnya.

(Red.pa_ars/TIM-IT)


Bagikan berita melalui