Makassar - Apel Pabicara pada Senin (29/11) mengangkat tentang Whislte Blowing System (WBS), dibawakan oleh Pranata Humas Ahli Muda, Arman. “WBS merupakan kanal pengaduan pada instansi pemerintah yang menekankan pada partisipasi internal instansi itu sendiri. Beberapa kanal pengaduan yang tersedia: eLapor, SMS Gateway, Pengaduan Langsung, dan Sosmed, dll. WBS ini diatur dalam Permenkumham No 57 tahun 2016 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kemenkumham” kata Arman.
“Mengutip ungkapan APIP bahwa Sistem brokrasi yang tidak bagus, dikelola aparatur berintergtias hasilnya akan selalu bagus. Sebaliknya, sistem birokrasi yang bagus, dikelola aparatur yang tidak berintegritas akan membuka celah terjadinya pelanggaran. Atas dasar inilah dibentuknya WBS untuk mendorong partisipasi internal untuk membuka/melaporkan pelanggaran yang terjadi di instansi pemerintah.” sambungnya.
Untuk dapat mengakses WBS ini dapat dilakukan melalui website Kemenkumham, kemudian klik menu WBS untuk selanjutnya melakukan register/log ini dan mengisi form di dalamnya. Dalam mengisi form harus mencakup identias pelapor dan terlapor, tempat dan waktu kejadian, kronologi kejadian, dan bukti kejadian. Laporan tersebut akan diperiksa dan dikonfirmasi oleh tim WBS dalam waktu 14 hari. Hasil laporan nantinya terdapat empat kategori: etika, disiplin, tindak pidana, dan tidak terjadi pelanggaran.
Melalui WBS ini diharapkan dapat mendorong partisipasi untuk membuka/melaporkan apa yang terjadi di instansi pemerintah. “WBS ini adalah bagian dari sistem pembangunan Reformasi Birokrasi dalam wadah Zona Integritas untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance dan Clean Governance) dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045.” pesan Arman.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020