Jember, 26 November 2021
Bertempat di Ruang Rapat Pemkab Jember Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. H. Achmad Nurul Huda, MH., menghadiri Penyerahan Anggaran Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Bupati Jember Ir H. Hendy Siswanto menyerahkan dana Bankum tersebut kepada 5 (lima) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) senilai Rp. 750.000.000,- Kelima OBH tersebut sebelumnya telah menandatangani MOU dengan PA Jember untuk selain melakukan pendampingan dalam proses litigasi juga melakukan penyuluhan hukum dan pendampingan pelaksanaan putusan.
Dalam sambutannya Bupati Hendy mengingatkan para suami di Kabupaten Jember, jangan coba-coba melakukan penelantaran terhadap istri dan anak-anaknya. Sebagaimana diketahui PA Jember, Polres Jember dan 6 OBH telah menandatangani MOU tentang integrasi pelaksanaan eksekusi hak-hak perempuan dan anak dengan penegakan hukum pidana KDRT. “Dengan demikian jika PA Jember telah menjatuhkan kewajiban nafkah kepada suami dan suami tidak mau menjalankan putusan tersebut maka dia dapat dijatuhi hukuman pidana KDRT” Ujar Hendy.
Lebih lanjut Bupati bertekad, kedepan anggaran bankum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan akan ditingkatkan. “Adalah tugas saya untuk meningkatkan APBD sebesar-besarnya untuk kemudian diantaranya untuk memberikan hak-hak kaum miskin dan kelompok rentan, termasuk hak pendampingan hukum.” Tukas bupati mengahiri sambutannya.'
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020