Sehubungan dengan surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor 22/Tuaka Pdt/U//XI/2021 tanggal 23 November 2021 perihal Undangan Sosialisasi dan Monev Implementasi Program Kemudahan Berusaha.
Ketua Pengadilan Agama Jember Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H. didampingi Wakil Ketua Drs. H. Karmin, M.H., YM Hakim H. Achmad Nabbani, S.H., M.H., YM Hakim Drs. H.M. Ijmak, SH.,MH., Sekretaris Tahir, S.H., dan Panitera Muda As'Ari, S.H. mengikuti acara sosialisasi melalui Zoom Meeting bertempat di Media Center Pengadilan Agama Jember.
Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari Hasil Survei Kemudahan Berusaha di Daerah (34 provinsi) se-Indonesia Tahun 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementrian Investasi terkait indikator penegakan kontrak melalui Gugatan Sederhana dan penyelesaian perkara kepailitan, masih ditemukan prosedur layanan ecourt yang belum sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik dan No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020