Sosialisasi Kebijakan Penggunaan DBHCHT Kabupaten Sumedang

29-11-2021 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat

(Sumedang, 24 November 2021) Bea Cukai Bandung kembali memenuhi undangan untuk menjadi narasumber dalam Sosialisasi Kebijakan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumedang dan Asosiasi Petani Tembakau di Sumedang.

Kegiatan dibuka dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Maman Nurachman, kemudian dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Bidang Pembangunan, Hilman Taufik Wijaya Somantri.

Pemaparan materi diawali dengan materi terkait dengan Kebijakan Penggunaan DBHCHT pada Pemerintah Daerah oleh perwakilan Tim Koordinasi DBHCHT Provinsi Jawa Barat, Dindin Syawaludin Pratama, Kepala Subbagian Kehutanan dan Perkebunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Gumelar, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, mulai dari pemaparan materi terkait dengan dasar-dasar DBHCT hingga penegakan hukum di bidang Cukai. Dan diakhiri dengan pemaparan materi terkait dengan Penyelarasan Perencanaan Kegiatan DBHCHT dalam RPJMD Kabupaten Sumedang oleh Mulyani Toyibah, Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang.

Seperti yang disampaikan oleh Asisten Sekretariat Daerah Bidang Pembangunan, sosialisasi yang berjalan dengan lancar ini diharapkan dapat menghasilkan kolaborasi antar unsur pemerintahan sehingga dapat menghasilkan program-program yang nantinya, manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

#DBHCHT
#BeaCukaiMakinBaik
#BeaCukaiBandungBisa
#BeaCukaiBandungJuara
#BeaCukaiBandungWBBM2020

Bagikan berita melalui