SEMARANG – Dua inovasi terbaru milik Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Tengah, diluncurkan hari ini. Wakil Menteri Hukum dan
HAM Edward Omar Sharif Hiariej secara resmi meresmikan Sistem Pelayanan
HAM Terpadu (SIHAMDU) dan Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian
(SILAK), usai memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil Kemenkumham
Jawa Tengah, Kamis (25/11) di aula Kantor Wilayah.
Didampingi
Kepala Kantor Wilayah A. Yuspahruddin dan para Kepala Divisi, peluncuran
ditandai dengan penekanan bumper oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM pada
layar videotron.
Atas diluncurkannya dua inovasi tersebut, Wakil
Menteri Hukum dan HAM memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Kantor
Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah
"Apresiasi sebesar-besarnya terhadap prestasi yang dicapai oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, teristimewa hari ini dengan dilaunchingnya dua inovasi ini," katanya memuji.
"Apresiasi sebesar-besarnya terhadap prestasi yang
dicapai oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, teristimewa hari
ini dengan dilaunchingnya dua inovasi ini," katanya memuji.
Pria
yang biasa disapa Eddy mengatakan bahwa inovasi yang diluncurkan
tersebut dapat mempermudah pekerjaan di lingkungan Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Tengah dilihat dari segi konteks akuntabilitas dan
transparansi.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa
Tengah A. Yuspahruddin berharap inovasi dalam rangka mendukung program
revolusi digital ini dapat meningkatkan kinerja jajarannya dan juga
kualitas pelayanan publik.
“Semoga inovasi ini dapat menunjang
kinerja Kantor Wilayah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
lebih baik lagi,” ujar Kakanwil.
Sebagai informasi, SIHAMDU
merupakan sebuah Sistem Pelayanan HAM Terpadu berbasis website yang
menyatukan berbagai layanan HAM di wilayah Jawa Tengah. SIHAMDU dapat
mempermudah dan menyederhanakan proses layanan HAM bagi masyarakat, unit
pelaksana teknis, dan pemerintah daerah. Inovasi ini merupakan yang
pertama di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Selain itu ada juga SILAK. SILAK merupakan akronim dari Sistem Informasi Layanan Kepegawaian. Inovasi ini mengakomodir beberapa layanan kepegawaian secara online. Dengan adanya SILAK diharapkan mampu untuk mempercepat pelayanan administrasi kepegawaian, mereformasi pelayanan publik, menerapkan e-Government menuju Good Governance dan Clean Government serta percepatan penanganan Covid-19.
Peluncuran inovasi ini dihadiri juga oleh Kepala UPT se Jawa Tengah dan Pejabat Administrasi Kanwil Jawa Tengah.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020