https://pta.palembang.go.id/
Palembang, Jum’at 26 November 2021, Pengadilan Tinggi Agama Palembang mengikuti kegiatan Sosialisasi Seleksi dan Penjaringan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Palembang secara virtual pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang. Sosialisasi ini dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, YM. Drs. H. Makmun, S.H., M.H beserta para Hakim Tinggi, YM Drs. H. Abbas Fauzi, S.H., YM. Drs. H. Abu Bakar, S.H., M.Hum, dan YM. Drs. H. Thamzil, S.H.
Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M, Ph.D, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial RI menjadi narasumber sesi pertama, yang membahas mengenai prosedur dan mekanisme dalam rekrutmen Calon Hakim Agung. Beliau menuturkan bahwa dibalik peran Hakim yang besar, proses rekrutmen Calon Hakim Agung dilakukan dengan seleksi yang ketat sehingga diharapkan dapat menjaring para Hakim Agung yang berkualitas dan berintegritas. Selain itu, Beliau juga mengungkapkan bahwa rekrutmen Calon Hakim Agung Tahun 2021 Periode II ini dilatarbelakangi adanya ketimpangan antara jumlah Hakim Agung dan beban perkara yang diterima. Dilaporkan pada tahun 2020, beban perkara Mahkamah Agung mencapai 20.761 perkara. Hal tersebut tidak sebanding dengan Hakim Agung yang berjumlah 46 orang. Dari data tersebut didapatkan bahwa rasio jumlah Hakim Agung dengan beban perkara mencapai 1:451. Oleh karenanya, pada tahun 2021 ini, rekrutmen Calon Hakim Agung kembali dibuka oleh Komisi Yudisial.
Pada sesi kedua, bertindak sebagai narasumber adalah Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, seorang Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya yang berbicara tentang eksistensi Hakim jalur non karier dan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung. Pada sesi kedua ini, Dr Ridwan, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa adanya jalur nonkarier dengan keilmuan khusus yang dimilikinya diharapkan dapat meningkatkan mutu putusan MA. Di tahun 2021 ini disebutkan bahwa Hakim Ad Hoc Tipikor dibutuhkan sebanyak 3 orang Hakim Agung dan hakim Tata Usaha Negara (TUN) terkhusus bidang pajak sebanyak 2 orang Hakim Agung dan diharapkan dengan penambahan Hakim dari jalur nonkarier dapat memberi warna baru bagi putusan MA kedepannya. Adapun sesi terakhir, narasumber berasal dari anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, S.H., M.H. Sesi terakhir tersebut membahas mengenai peran DPR RI dalam proses seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA. (wy)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020