KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu berkolaborasi Bersama Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

26-11-2021 - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I

KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu berkolaborasi Bersama Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) via zoom meeting Rabu (17/11). Acara ini dibagi menjadi 2 sesi yaitu pagi dan siang hari. Walaupun dilaksanakan via daring, terbukti sebanyak 76 perwakilan Wajib Pajak Badan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu nampak antusias mengikuti jalannya acara mulai dari pembahasan ruang lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Bea Cukai. Diharapkan kedepannya UU HPP dapat mengakomodasi masukan Wajib Pajak dan mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia.


Bagikan berita melalui