KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu berkolaborasi Bersama Kanwil DJP Jakarta Selatan I dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) via zoom meeting Rabu (17/11). Acara ini dibagi menjadi 2 sesi yaitu pagi dan siang hari. Walaupun dilaksanakan via daring, terbukti sebanyak 76 perwakilan Wajib Pajak Badan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu nampak antusias mengikuti jalannya acara mulai dari pembahasan ruang lingkup Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan Bea Cukai. Diharapkan kedepannya UU HPP dapat mengakomodasi masukan Wajib Pajak dan mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020