SEMARANG – Dua inovasi terbaru milik Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, diluncurkan hari ini. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej secara resmi meresmikan Sistem Pelayanan HAM Terpadu (SIHAMDU) dan Sistem Informasi Pelayanan Kepegawaian (SILAK), usai memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kamis (25/11) di aula Kantor Wilayah.
Didampingi Kepala Kantor Wilayah A. Yuspahruddin dan para Kepala Divisi, peluncuran ditandai dengan penekanan bumper oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM pada layar videotron.
Atas diluncurkannya dua inovasi tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM memberikan apresiasi khusus kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
"Apresiasi sebesar-besarnya terhadap prestasi yang dicapai oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, teristimewa hari ini dengan dilaunchingnya dua inovasi ini," katanya memuji.
Pria yang biasa disapa Eddy mengatakan bahwa inovasi yang diluncurkan tersebut dapat mempermudah pekerjaan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dilihat dari segi konteks akuntabilitas dan transparansi.
Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin berharap inovasi dalam rangka mendukung program revolusi digital ini dapat meningkatkan kinerja jajarannya dan juga kualitas pelayanan publik.
“Semoga inovasi ini dapat menunjang kinerja Kantor Wilayah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik lagi,” ujar Kakanwil.
Sebagai informasi, SIHAMDU merupakan sebuah Sistem Pelayanan HAM Terpadu berbasis website yang menyatukan berbagai layanan HAM di wilayah Jawa Tengah. SIHAMDU dapat mempermudah dan menyederhanakan proses layanan HAM bagi masyarakat, unit pelaksana teknis, dan pemerintah daerah. Inovasi ini merupakan yang pertama di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
[01.02, 26/11/2021] Pak KAUR UMUM: up ms
[08.37, 26/11/2021] Pak KAUR UMUM: Yth. Bapak/Ibu
Admin Web/Humas UPT
Mohon ijin mengingatkan kembali link rekap mandiri keaktifan upload berita setiap minggu. Berkenaan dengan berita UPT di laman masing-masing, perlu kami sampaikan kembali bahwa :
1. Perhitungan berita adalah berita yang dibuat sendiri dan diposting pada laman msg2 bukan berita dr sumber lain. (narasi tunggal ttp terhitung)
2. Form yang diisi HARUS sesuai dengan berita yang diposting pada laman website (tidak termasuk sosmed) , akan dilakukan pengecekan pada laman utk menilai kejujuran admin.
3. Tujuan rekap keaktifan adalah agar admin UPT semakin mahir membuat berita sekaligus membangun citra positif instansi
4. Selain itu agar UPT lain yang belum aktif membuat berita dapat terpacu sesuai arahan Bapak Kakanwil, minimal 1…
[09.49, 26/11/2021] Pak KAUR UMUM: Kebutuhan Pokok Narapidana Di Lapas High Risk Pasir Putih Sangat Diperhatikan
Nusakambangan – Jumat (26/11), Kebutuhan pokok bagi narapidana merupakan kebutuhan yang harus diberikan kepada narapidana walaupun kita semua tahu mereka telah melakukan kejahatan, akan tetapi masih ada hak-hak yang tidak boleh dihilangkan dan harus kita berikan kepada mereka, salah satunya yaitu kebutuhan pokok berupa pembagian alat mandi yang merupakan kebutuhan pokok yang mereka gunakan setiap hari untuk membersihkan badan mereka sendiri. Lapas High Risk Pasir Putih juga sangat memperhatikan kebutuhan pokok narapidanannya dengan sangat baik.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih Nusakambangan, Fajar Nur Cahyono selalu menghimbau dan menganjurkan kepada pegawainya khususnya dibagian bimkemaswat untuk selalu memperhatikan dan memberikan kebutuhan pokok, salah satunya alat mandi kepada narapidana dengan baik, apa yang narapidana butuhkan sebisa mungkin kita penuhi selama tidak melanggar dengan peraturan, jadwal dan ketentuan yang ada.
Kegiatan pembagian alat mandi kepada narapidana di Lapas High Risk Pasir Putih rutin dilaksanakan sebulan dua kali dan dilakukan oleh Staf Bimkemas. Selain itu, pada saat pembagian alat mandi juga biasanya dibarengi dengan kegiatan cukur kumis dan juga potong kuku untuk WBP.
Pembagian kebutuhan pokok bagi narapidana di setiap Lapas /Rutan ialah kegiatan yang rutin dan harus di berikan kepada narapidana, khususnya di Lapas High Risk Pasir Putih yang merupakan lapas khusus teroris dimana penempatannya one man one cell atau satu kamar dihuni satu orang narapidana dan semua kegiatannya dibatasi hanya bisa dilakukan di dalam kamar hunian saja, sehingga kita sebagai petugas harus bisa memberikan kebutuhan mereka dengan mendatangi kamar hunian narapidana secara langsung dengan pengawalan ketat dari petugas pengamanan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020