PA-Padang || Pada Selasa (19/02), Pengadilan Agama Padang melaksanakan Pemeriksaan Setempat terkait Harta Bersama atas perkara Nomor 951/Pdt.G/2021/PA.Pdg, dengan susunan Majelis Hakim adalah Drs. Asman Syarif, M.HI. Sebagai Ketua Majelis, Auzar Nawawi, S.Ag., S.H. sebagai Hakim Anggota 1, dan Dra. Hj. Samlah sebagai Hakim Anggota 2. Bertindak sebagai Panitera Pengganti pada perkara ini adalah Masrinedi, S.H., M.A. dan Jurusita Pengganti adalah Nofiarman. Sidang dibuka di ruang sidang Pengadilan Agama Padang dan dihadiri oleh semua pihak.
Perkara Nomor 951/Pdt.G/2021/PA.Pdg merupakan perkara Cerai Talak dan dijadwalkan pada 19 Oktober 2021 ini Pemeriksaan Setempat (Descente) terkait Harta Bersama dengan objek sengketa berlokasi di Balai Gadang, Kota Padang. Ssebelum ke lokasi objek sengketa, Majelis Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Padang mengunjungi Kantor Kellurahan Balai Gadang terlebih dahulu dan petugas kelurahan mendampingi ke lokasi objek sengketa.
Terdapat 3 (tiga) objek berupa tanah yang diperiksa, yaitu: 1. Sebidang tanah dengan luas 150 m2 yang berdiri diatasnya sebuah bangunan rumah dengan luas 100 m2; 2. Sebidang tanah dengan luas 150 m2 yang berdiri diatasnya sebuah bangunan rumah; dan 3. Sebidang tanah dengan luas 150 m2 yang berdiri diatasnya sebuah bangunan rumah di lokasi lainnya, serta 2 (dua) kendaraan bermotor.
Sidang kembali dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Agama Padang. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut berjalan lancar dan aman.
(Tim IT PA Padang)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020