Atambua (24/11/2021) : Bertempat di Ruangan PTSP Pengadilan Agama Atambua, Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Atambua berkomitmen meningkatkan kecepatan pada pelayanan Pengadilan Agama Atambua. Salah satu bentuk komitmennya dengan memberikan kompensasi kepada pengunjung Pengadilan Agama Atambua apabila petugas PTSP terlambat dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Menurut Jamaludin, langkah ini beliau lakukan guna memberikan layanan prima khususnya pelayanan cepat dan tepat kepada masyarakat atau pengunjung Pengadilan Agama Atambua. “Harapannya nanti para petugas PTSP atau layanan Pengadilan Agama Atambua benar-benar memperhatikan punishment ini, sehingga akan merespon dengan cepat semua layanan yang diminta oleh masyarakat”, tambahnya.
Selain itu, Dra. Rahmatia Djou, M.Ag., selaku Sekretaris menuturkan bahwa dirinya siap untuk menyediakan kompensasi bagi masyarakat sebagai punishment petugas PTSP Pengadilan Agama Atambua yang lambat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kompensasi ini diberikan khususnya terhadap layanan yang melebihi 1 (satu) jam pada masing-masing area. #Admin_PA_Atb
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020