Banjarbaru – Selasa (21/09/2021) Melalui pimpinan masing-masing instasi, Ketua Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru, DR. H. Muhammad Najmi Fajri, SHI, MHI dan Kepala Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarbaru (Disdalduk, KB, PMP dan PA), Dra. Hj. Mahrina Noor, M.M. menandatangani perjanjian kerja sama Layanan Konseling bagi pemohon dispensasi kawin dan para pihak pra/pasca perceraian
Bertempat di aula Kantor Disdalduk, KB, PMP dan PA Kota Banjarbaru, penandatanganan perjanjian kerja sama ini makin terasa istimewa karena dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan. Perjanjian kerja sama ini diberi nama PAISAN PATIN yang merupakan akronim dari Pelayanan Konseling Dispensasi Kawin dan Penasihatan Perceraian.
Kerja sama ini melingkupi dukungan dan fasilitas terselenggaranya layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin di PA Banjarbaru. Selain itu terdapat juga penasihatan untuk pencegahan perceraian dengan memberikan edukasi dan informasi tentang hak anak, konseling pasca perceraian dengan kondisi traumatik yang dilakukan oleh tenaga Psikolog dan Konselor Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Disdalduk, KB, PMP dan PA Kota Banjarbaru.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020