Pengadilan Agama Jakarta Utara menjadi salah satu satuan kerja yang secara rutin turut dalam memberikan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) bagi masyarakat di pulau-pulau yang ada pada wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Keterlibatan Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam Pelayanan Terpadu Keliling di Kepulauan Seribu karena Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu masuk dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Jakarta Utara yang juga harus diberikan pelayanan secara prima melalui PTK ini sehingga memudahkan para pencari keadilan untuk mengakses informasi serta dapat berkonsultasi secara langsung dengan petugas Pengadilan Agama Jakarta Utara tanpa harus jauh-jauh mengeluarkan tenaga dan biaya untuk menyeberang lautan menuju kantor Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Pada hari Rabu 24 November 2021 Pelayanan Terpadu Keliling dilaksanakan di Pulau Lancang Kelurahan Pulau Pari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pengadilan Agama Jakarta Utara pada PTK kali ini menugaskan Harriyono, S.H.I. untuk memberikan pelayanan informasi dan konsultasi mengenai tugas dan fungsi serta kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Pelayanan Terpadu Keliling ini diikuti oleh 15 satuan kerja yang terdiri dari :
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020