Surakarta--Pada Hari Rabu(10/11/2021) Selepas Upacara
Bendera Hari Pahlawan Tahun 2021, Tim Administrasi dan Pemeliharaan
melaksanakan kegiatan Jemput Bola Barang Sitaan Negara berupa Rokok
Ilegal titipan dari Bea Cukai Surakarta. Rokok Ilegal sebanyak 63 Karton
dan 18 bale tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Surakarta. Proses Jemput Bola Basan Baran
merupakan pengembangan inovasi dari subseksi Administrasi dan
Pemeliharaan yang tergabung dalam Tim Tata Laksana Pembangunan Zona
Integritas Rupbasan Surakarta.
Anggota Tim Tata Laksana, Adeng
Hidayah menyatakan bahwa Program SIJEMPOL ( Sistem Jemput Bola)
mempermudah proses penelitian,pengklasifikasian,penilaian dan penempatan
Basan Baran dan yang paling utama adalah efisiensi waktu pelayanan.
"SIJEMPOL
ini mempermudah mitra kerja dalam menitipkan barang sitaan ke Gudang
Rupbasan Surakarta. Instansi Penitip tidak perlu repot-repot untuk
membawa Barang Sitaan maupun Barang Rampasan. Penelitian di tempat awal
Barang Bukti juga mempersingkat standart waktu administrasi
pelayanan"Jelas Adeng.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai
Surakarta, Muzzakar menyampaikan apresiasi terhadap inovasi Jemput Bola
Rupbasan Surakarta.
"Terima kasih sudah dibantu dalam pengelolaan
barang bukti berupa rokok ilegal ini, inovasi layanan yang sangat
memudahkan pengguna sehingga kita tidak perlu memikirkan sarana dan
prasarana untuk menempatkan Barang Bukti di Gudang milik Rupbasan" Kata
Muzzakar.
Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan mewakili Kepala
Rupbasan Surakarta, Cariati Mahanani mengatakan bahwa pengelolaan Barang
Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara melalui berbagai inovasi akan
terus dikembangkan dan akan dilaksanakan evaluasi secara berkelanjutan.
"Sijempol
selama ini selalu mendapat apresiasi dari Instansi Pengguna Layanan
Rupbasan Surakarta. Namun dari Tim Tata Laksana Pembangunan Zona
Integritas jangan berhenti untuk menciptakan inovasi-inovasi yang dapat
meningkatkan kualitas layanan Pengelolaan Basan Baran pada Rupbasan
Surakarta" Harap Cariati.
Rupbasan Surakarta!
Salam Bersahaja!
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020