Mediasi Berhasil Lagi! Pihak Sepakat Berdamai Setelah Dua Kali Gugat Cerai

17-06-2021 - Pengadilan Agama Padang — PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG

PA-Padang || Mediator Hakim Pengadilan Agama Padang Kelas IA, Dra. H. Ratnawaty Z, S.H, M.A., pada hari Rabu (16/6), berhasil mendamaikan para pihak dengan perkara cerai gugat dengan nomor perkara terdaftar 725/Pdt.G/2021/PA.Pdg. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi pada pukul 09.30 s.d. 10.30 WIB. Perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Drs. Adwar, S.H., dan Hakim Anggota Drs. Syahrial Anas, S.H. dan Dra. Hj. Asnita.

           

Pihak sebelumnya telah dua kali mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Padang. Namun pada gugatannya kali ini, Penggugat akhirnya mau mencabut perkaranya dan berdamai lewat mediasi. Alhamdulillah, dengan berdamainya para pihak menjadi sebuah kebahagiaan bagi PA Padang karena dapat membantu menyelesaikan masalah rumah tangga pihak. Semoga rumah tangga para pihak dapat dipertahankan dan berjalan dengan rukun. Aamiin.

(Tim IT PA Padang)

Bagikan berita melalui