PA-Padang || Mediator Hakim Pengadilan Agama Padang Kelas IA, Dra. H. Ratnawaty Z, S.H, M.A., pada hari Rabu (16/6), berhasil mendamaikan para pihak dengan perkara cerai gugat dengan nomor perkara terdaftar 725/Pdt.G/2021/PA.Pdg. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi pada pukul 09.30 s.d. 10.30 WIB. Perkara ini ditangani oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Drs. Adwar, S.H., dan Hakim Anggota Drs. Syahrial Anas, S.H. dan Dra. Hj. Asnita.
Pihak sebelumnya telah dua kali mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Padang. Namun pada gugatannya kali ini, Penggugat akhirnya mau mencabut perkaranya dan berdamai lewat mediasi. Alhamdulillah, dengan berdamainya para pihak menjadi sebuah kebahagiaan bagi PA Padang karena dapat membantu menyelesaikan masalah rumah tangga pihak. Semoga rumah tangga para pihak dapat dipertahankan dan berjalan dengan rukun. Aamiin.
(Tim IT PA Padang)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020