PA-Padang || Bertepatan dengan hari Jum’at (11/06), PA Padang melakukan pemeriksaan setempat (descente) atas gugatan harta bersama dalam perkara nomor 566/ Pdt.G/2021/PA. Pdg.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Drs. H. Mawarlis M.H. selaku Ketua Majelis dan Dra Hj. Yusnizar, Dra. Elfayari masing-masing sebagai hakim anggota dan dibantu oleh Hj. Evayulita, S. Ag., sebagai Panitera Pengganti dan Sukadi sebagai Jurusita Pengganti. Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap objek harta bersama yang berada di wilayah hukum PA Padang. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnya Tergugat.
Ketua Majelis membuka sidang selanjutnya menuju ke tempat objek harta bersama tersebut yakni sebidang tanah dan bangunan yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik no 1892 dengan luas 240 m² dengan surat ukur No. 1351/2011 tertanggal 1 Juni 2011, yang terletak di jalan Hidayah Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang dan Tertulis atas nama Penggugat.
Pelaksanaan sidang diluar gedung tersebut berjalan lancar dan aman karena tergugat telah menyerahkan objek sengketa untuk Penggugat dan anak-anaknya.
(Redaktur Web PA Padang/Mw)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020