Senin, 22 November 2021, Briefing Satpam dan Petugas PTSP disampaikan oleh Panitera Muda Hukum PTA Pekanaru Dra. Hj. Ida Hamidah, MH didampingi Kepala Bagian Umum dan Keuangan H. Yufrizal, SH., MH, Panitera Pengganti sebagai Pendamping PTSP Hj. Zulfahmi, S.Ag., MH, Hj. Yulia Afriyanti, S.Ag., MH dan Drs. Abdul Hamid.
Dalam briefing disampaikan bahwa titik berat tupoksi satpam dan petugas PTSP adalah mengenai pelayanan, oleh sebab itu kinerja yang sudah baik perlu untuk dipertahankan dan ditingkatkan. Apabila ada tamu yang menanyakan mengenai perkara, maka harus ditanya identitas, tamu tersebut berkunjung apakah sebagai advokat atw pembanding dan asal perkara yang hendak ditanyakan. Apabila pertanyaan perkara tersebut hanya sebatas sampai mana proses perkara, mka petugas PTSP dapat melihat informasinya melalui SIPP. Dalam melaksanakan tupoksi harus selalu menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) serta 5R (Ringkas, Rapi, Resik Rawat dan Rajin).
Semoga pelaksanaan tupoksi Satpam dan Petugas PTSP dapat berjalan dengan maksimal dan memberikan pelayanan yang memuaskan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020