Rupbasan Surakarta terima titipan 1 Unit Motor dari Polda Jateng

23-11-2021 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Surakarta — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TENGAH

Surakarta--Pada hari Jumat(12/11/2021) Rupbasan Kelas I Surakarta menerima Barang Sitaan Negara titipan dari Polda Jateng. Barang Sitaan Negara berupa 1(satu) unit Kendaraan Bermotor roda dua merupakan hasil penyitaan dari dugaan perkara pidana Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tim Administrasi dan Pemeliharaan selanjutnya melakukan penilaian, identifikasi, klasifikasi dan dilakukan penempatan dalam Gudang Penyimpanan Basan Baran.

Karupbasan Surakarta yang diwakili Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan,Cariati Mahanani mengatakan penerimaan Basan Titipan dari Polda merupakan hasil dari sinergi dan silaturahmi dengan Aparat Penegak Hukum dalam pengelolaan Basan Baran.

"Tempo hari Karupbasan Surakarta melakukan silaturahmi ke Polda Jateng terkait dengan Pengelolaan Basan Baran dan pada hari ini merupakan hasil sinergi dengan Polda Jateng sehingga Barang Bukti yang disita dititipkan kepada kami" Jelas Cariati.

Penyidik dari Polda Jateng, Aipda Yudha mengatakan penitipan Barang Bukti kasus narkoba memperhatikan lokasi kejadian perkara di Kabupaten Sukoharjo yang merupakan wilayah kerja dari Rupbasan Kelas I Surakarta.

"Kami ucapkan terimakasih kepada Rupbasan Surakarta yang telah menerima titipan dari kami, sehingga dari Polda Jateng tidak kesulitan dalan menyimpan Barang Bukti, semoga kerjasama ini terus terjaga dengan baik" Harap Yudha

Rupbasan Surakarta!
Salam Bersahaja!

Bagikan berita melalui