Surakarta--Pada hari Jumat(12/11/2021)
Rupbasan Kelas I Surakarta menerima Barang Sitaan Negara titipan dari
Polda Jateng. Barang Sitaan Negara berupa 1(satu) unit Kendaraan
Bermotor roda dua merupakan hasil penyitaan dari dugaan perkara pidana
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tim Administrasi dan Pemeliharaan
selanjutnya melakukan penilaian, identifikasi, klasifikasi dan dilakukan
penempatan dalam Gudang Penyimpanan Basan Baran.
Karupbasan
Surakarta yang diwakili Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan,Cariati
Mahanani mengatakan penerimaan Basan Titipan dari Polda merupakan hasil
dari sinergi dan silaturahmi dengan Aparat Penegak Hukum dalam
pengelolaan Basan Baran.
"Tempo hari Karupbasan Surakarta
melakukan silaturahmi ke Polda Jateng terkait dengan Pengelolaan Basan
Baran dan pada hari ini merupakan hasil sinergi dengan Polda Jateng
sehingga Barang Bukti yang disita dititipkan kepada kami" Jelas Cariati.
Penyidik
dari Polda Jateng, Aipda Yudha mengatakan penitipan Barang Bukti kasus
narkoba memperhatikan lokasi kejadian perkara di Kabupaten Sukoharjo
yang merupakan wilayah kerja dari Rupbasan Kelas I Surakarta.
"Kami
ucapkan terimakasih kepada Rupbasan Surakarta yang telah menerima
titipan dari kami, sehingga dari Polda Jateng tidak kesulitan dalan
menyimpan Barang Bukti, semoga kerjasama ini terus terjaga dengan baik"
Harap Yudha
Rupbasan Surakarta!
Salam Bersahaja!
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020