Rupbasan Surakarta simpan Kabel Optik titipan Polsek Kartasura

23-11-2021 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Surakarta — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TENGAH

Surakarta--Pada Rabu (17 Nov 2021) Rupbasan Surakarta kembali menerima titipan barang sitaan negara berupa Kabel Optik dari Polsek Kartasura. Kabel Optik yang terdiri dari 102 batang kabel 1000 pair, 51 batang kabel 600 pair, 2 bilah sambungan kabel 1000 pair, 1 bilah sambungan kabel 600 pair dan 1 buah rantai 10 meter. Barang Sitaan tersebut merupakan titipan dari Polsek Kartasura yang dalam dugaan tindak pidana Pas 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Penyidik Polsek Kartasura, Bripda Tugas DF menyampaikan bahwa Barang Sitaan Negara berupa Kabel Optik tersebut dalam proses penyidikan.

"Proses penyidikan masih berlangsung,Kabel Optik ini kami titipkan kepada Rupbasan Surakarta agar lebih optimal dan terjaga dalam pengelolaannya"Jelas Tugas.

Karupbasan Surakarta melalui Kasubsie Administrasi dan Pemeliharaan,Cariati Mahanani mengatakan bahwa akan menyimpan dengan baik titipan dari Polsek Kartasura.

"Kami tempatkan pada Gudang Terbuka. Hal ini merujuk hasil penelitian tim Administrasi dan Pemeliharaan. Kami juga siap mengantar pada proses persidangan yangmana merupakan inovasi dari Pengelolaan Basan Baran yaitu SIDAKUM" Kata Cariati M.

Rupbasan Surakarta!
Salam Bersahaja!

Bagikan berita melalui