Surakarta--Pada Rabu (17 Nov 2021)
Rupbasan Surakarta kembali menerima titipan barang sitaan negara berupa
Kabel Optik dari Polsek Kartasura. Kabel Optik yang terdiri dari 102
batang kabel 1000 pair, 51 batang kabel 600 pair, 2 bilah sambungan
kabel 1000 pair, 1 bilah sambungan kabel 600 pair dan 1 buah rantai 10
meter. Barang Sitaan tersebut merupakan titipan dari Polsek Kartasura
yang dalam dugaan tindak pidana Pas 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
Penyidik
Polsek Kartasura, Bripda Tugas DF menyampaikan bahwa Barang Sitaan
Negara berupa Kabel Optik tersebut dalam proses penyidikan.
"Proses
penyidikan masih berlangsung,Kabel Optik ini kami titipkan kepada
Rupbasan Surakarta agar lebih optimal dan terjaga dalam
pengelolaannya"Jelas Tugas.
Karupbasan Surakarta melalui Kasubsie
Administrasi dan Pemeliharaan,Cariati Mahanani mengatakan bahwa akan
menyimpan dengan baik titipan dari Polsek Kartasura.
"Kami
tempatkan pada Gudang Terbuka. Hal ini merujuk hasil penelitian tim
Administrasi dan Pemeliharaan. Kami juga siap mengantar pada proses
persidangan yangmana merupakan inovasi dari Pengelolaan Basan Baran
yaitu SIDAKUM" Kata Cariati M.
Rupbasan Surakarta!
Salam Bersahaja!
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020