Soe | Pengadilan Agama Soe secara tiba-tiba kedatangan assesor eksternal akreditasi penjaminan mutu (APM) pada hari Kamis (18/11). Assesmen ini merupakan yang keempat kalinya pada Pengadilan Agama Soe, namun untuk tahun ini dilakukan penilaian ulang dari awal kembali dalam APM. Hal ini tidak hanya berlaku bagi Pengadilan Agama Soe saja, semua Pengadilan Agama di Indonesia juga demikian.
Assesor eksternal ini terdiri dari dua orang, yakni Nurhayati Lepang Ama, S.Kom, sebagai lead assesor dan Fatima Wadon, S.E., sebagai pendamping assessor. Kedua assesor inipun tidak banyak berkata, begitu sampai di Pengadilan Agama Soe langsung berkeliling, baik di halaman maupun di dalam gedung Pengadilan Agama Soe. Pada hari Jumat pagi (19/11), kedua assesor ini kembali langsung memeriksa beberapa dokumen yang diperlukan dan pemeriksaanpun masih berlanjut sampai siang. Tak butuh waktu lama, akhirnya pada sore hari dilanjutkan dengan kegiatan ekspose hasil assesmen.
Lead assesor menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Soe ini berkembang sangat luar biasa. “Perubahan dan perkembangan ini dapat dijadikan sebagai satuan kerja percontohan di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang. Dengan kekuatan sumber daya manusia yang sedikit, namun mampu berbicara banyak, baik inovasinya maupun pemanfataan teknologi informasinya. Tidak banyak temuan di sini, bahkan Pengadilan Agama Soe ini temuannya paling sedikit di antara Pengadilan Agama lain di wilayah Nusa Tenggara Timur.”, tandas Nurhayati.
Martina Lofa, S.H.I., M.H.I., selaku Ketua Tim APM sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Soe mengungkapkan rasa syukurnya terkait hasil temuan APM yang minor. “Alhamdulillah dan kami mengucapkan terima kasih kepada Tim APM Pengadilan Agama Soe dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Soe yang tiada lelah untuk memberikan yang terbaik, sehingga hasil assesmen eksternal ini tidak banyak temuan.”, ujar Martina.
Sebagai informasi bahwa Pengadilan Agama Soe telah memperoleh predikat A excellent tiga kali berturut-turut untuk penilaian APM ini. Untuk tahun ini dilakukan penilaian ulang mulai dari awal lagi untuk pelaksanaan APM. Hal ini bertujuan tidak lain adalah untuk menjamin mutu Pengadilan Agama Soe, sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para pengguna layanan serta terwujudnya visi Pengadilan Agama Soe yang agung. (AH).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020