Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Lakukan Praktik Persidangan Semu (PPS) di PA Pringsewu
Penulis : Desi Ratnasari | Editor : Dodi Alaska
Pringsewu – Senin (22 November 2021), sejumlah empat belas orang mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung melaksanakan Praktik Persidangan Semu (PPS) di Pengadilan Agama. Praktik persidangan semu ini merupakan rangkaian kegiatan sekaligus penilaian atas Praktik Penilaian Lapangan (PPL) yang berlangsung selama tiga minggu di Pengadilan Agama Pringsewu.
Penilaian terhadap PPS ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pringsewu Ridwan Harahap, S.H., M.H., Hakim Pembimbing Dodi Alaska Ahmad Syaiful, S.H.I. dan Tim Dosen Pembimbing yang dipimpin oleh Ahmad Burhanuddin, S.H.I., M.H.I. Para mahasiswa dibagi menjadi beberapa kelompok dan masing-masing kelompok membawakan tema persidangan yang meliputi perkara cerai talak, cerai gugat, isbat nikah, dan ekonomi syariah.
Para mahasiswa terlihat begitu bersemangat dalam membawakan praktik persidangan semu ini. Hal tersebut adalah buah dari persiapan yang mereka lakukan, mulai dari pengamatan pada setiap persidangan, keaktifan tanya jawab pada tiap kelas teori yang diisi oleh para Pemateri yang terdiri dari para hakim, pejabat kepaniteraan dan kesekretaria. Dan diperkuat dengan latihan persidangan yang dibimbing oleh Dodi Alaska Ahmad Syaiful, S.H.I. (Hakim Pembimbing) dan Linda Hastuti, S.H., M.H. (Panitera Muda Pembimbing).
Semoga ilmu yang mahasiswa PPL Universitas Islam Negeri Lampung dapat selama mengikuti program PPS di Pengadilan Agama Pringsewu bermanfaat dan menjadi bekal kelak di kemudian hari. Selain itu, semoga kerjasama Pengadilan Agama Pringsewu dengan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung dapat senantiasa terjaga. Amiin.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020