Tes urine (urinalisis) adalah metode pemeriksaan yang menggunakan urine sebagai pendeteksi adanya gangguan dalam tubuh. Uji sampel urine biasanya dilakukan untuk mendiagnosis penyakit yang berkaitan dengan saluran kemih atau pun ada zat-zat yang membahayakan seperti kandungan Narkotika.
Sebagai contoh, infeksi saluran kemih, Indikasi Konsumsi Narkotika, penyakit ginjal, hingga diabetes diperiksa lewat tes ini.
Lapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan mengelar Test urine Serentak seluruh petugas, bertujuan Untuk mengetahui dan mengontrol keterlibatan atau tidaknya Petugas dalam hal konsumsi Narkotika, singkatnya untuk mengetahui kemungkinan adanya petugas yang mengkonsumsi Narkotika atau tidak, sehingga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan Narkotika di dalam Lapas, dan dapat mencegah adanya penyalahgunaan Narkotika dalam Lapas.
Menindaklanjuti Intruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia A.Yuspahrudin bahwasannya Seluruh Unit Pelaksana Teknis harus melaksanakan test urine rutin untuk menimimalisir dan mencegah adanya penyalahgunaan Narkotika dalam Lapas.
Berkaitan hal tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan High Risk Pasir Putih Fajar Nur Cahyono, memerintahkan jajarannya untuk mengikuti Test Urine tersebut.
Pelaksanaan Test Urinte dilaksanakan di Poliklinik Lapas, di ikuti seluruh petugas didampingi Dokter Lapas.
Dengan harapan seluruh petugas Lapas terbebas dan terkontrol dari penyalahgunaan Narkotika.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020