Banjarnegara - Menindaklanjuti surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Nomor : W13.UM.01.01-827 perihal Pelaksanaan Tes Urine Mandiri bagi Petugas & WBP di Lapas/Rutan, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sejumlah Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banjarnegara jalani tes urine, Senin (22/11/2021) pagi.
Kepala Rutan (Ka Rutan) Banjarnegara Karyono menjelaskan, bahwa test urine ini dilakukan secara mendadak dan pengambilan peserta dilakukan secara acak tanpa didata terlebih dahulu.
"Tes urine ini sengaja saya selenggarakan secara mendadak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada petugas maupun WBP serta pengambilan peserta tes urin dilakukan secara acak tanpa didata terlebih dahulu guna menjaga kemurnian kegiatan tes urine ini", jelasnya.
Selain itu dalam pelaksanaannya guna memastikan kelancaran jalannya kegiatan, Karyono mengawasi secara langsung saat peserta melaksanakan tes urine. Adapun hasilnya langsung dapat diketahui sesaat setelah urine diuji oleh Ners Bayu Teovilus dan Dian Wahyu Ningrum petugas kesehatan Rutan Banjarnegara yang ditunjuk.
"Dari kegiatan tes urine yang diikuti oleh 10 orang pegawai dan 10 orang WBP, didapati hasil seluruhnya *NEGATIF* dari penggunaan narkotika," terang Karyono.
Dengan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa pencegahan peredaran gelap narkotika di Rutan Banjarnegara telah berjalan dengan baik serta telah melaksanakan komitmennya untuk memerangi Narkotika sesuai dengan deklarasinya yaitu Zero Halinar.
@kemenkumhamri @yasonna.laoly @kemenpanrb @infobnn_prov_jawatengah @ditjenpas @kemenkumham_jateng
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020