erdasarkan Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor : B/148/PW.04/2021 tanggal 12 November 2021, yang di Tandatangani oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Bapak Erwan Agustus Purwanto. Dengan Rasa Haru dan Syukur Pengadilan Agama Sarolangun dinyatakan Lulus, dan menuju tahapan Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Dengan ucapan terima kasih kepada pengguna layanan Pengadilan Agama Sarolangun khususnya Masyarakat Sarolangun yang telah mendukung PA Sarolangun Survei pelayanan Publik dan Anti Korupsi sehingga bisa memasuki Tahapan Desk Evaluasi saat ini. Semoga Masyarakat Sarolangun atau Penggunaan Layanan dapat terus memberikan Dukungan dan Do'a sehingga memang benar dapat di Buktikan kepada Tim Penilai Bahwa Pengadilan Agama Sarolangun Layak Mendapatkan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang selama ini Masyarakat Penggunaan Layanan nilai. Aamiin.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020