RAPAT EVALUASI DAN MONITORING KEPANITERAAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PEKANBARU

22-11-2021 - PENGADILAN TINGGI AGAMA PEKANBARU — Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama

Selasa, 12 Oktober 2021, Kepaniteraan PTA Pekanbaru kembali melaksanakan rapat yang dilaksanakan di ruang perpustakaan PTA Pekanbaru. Rapat ini diikuti oleh Wakil Ketua Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H sebagai Koordinator Pengawasan, Hakim Tinggi  sebagai Pengawas Daerah, Panitera, Panmud, Panitera Pengganti dan Staf pada Kepaniteraan Banding dan Hukum PTA Pekanbaru.

f1

Rapat ini dilaksanakan sebagai evaluasi dan monitoring  atas pelaksanaan tugas di kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru. ada beberapa hal yang dibahas, diantaranya:

  1. Penyelesaian perkara banding pada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, sudah berjalan dengan baik dan sudah tepat waktu yang mana proses penyelesaian perkara mulai dari registerasi pada tingkat banding hingga sampai perkara tersebut putus.
  2. Fakta telah menunjukkan bahwa produktifitas kinerja Majelis sudah terukur dan benar-benar sudah tampak dengan kerjasamanya dan saling bersinergi dengan Panitera pengganti.
  3. Lama penyelesaian perkara pada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru sudah menunjukkan bahwa kebijakan badilag untuk menilai kinerja Majelis sudah terpenuhi dengan penyelesain perkara sejak bulan Januari 2021 sampai dengan sekarang sudah dibawah 1 bulan.
  4. Penambahan templet baru pada SIPP banding yaitu templet BAS atau catatan sidang, agar setiap selesai persidangan Panitera Pengganti agar memasukkan data catatan sidang pada BAS SIPP tersebut setiap selesai sidang.
  5. Bagi Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti yang sudah ditunjuk untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dan memberikan bimbingan dan arahan terhadap implementasi APM maupun WBK menuju WBBM, baik secara langsung maupun virtual/daring agar melaksanakan tugas tersebut dengan sebaik-baiknya.
  6. Meningkatkan kedisplinan, Sebagai warga peradilan, wajib mematuhi ketentuan disiplin sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Hakim sudah diatur dalam PERMA RI Nomor 7 tahun 2016, tentang penegakan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang dibawahnya, dan Peraturan Pemerintah RI, Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, suka atau tidak suka, mau tidak mau bagi kita harus menjalankan disiplin dengan sepenuh hati, disiplin masuk kerja, displin mengisi daftar hadir, disiplin daftar pulang melalui mesin finger scan dan manual, kemudian disiplin kerapian berpakaian.

 

   Diakhir Rapat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru berpesan kepada peserta rapat  agar tetap menjaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan dan tetap memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan, menjaga integritas dan kejujuran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tidak membeda-bedakan, dan tetap menjaga kebersamaan, kekompakan dan keharmonisan diantara sesama, sehingga tugas-tugas yang diberikan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (luz)



Bagikan berita melalui