RAPAT EVALUASI DAN MONITORING KEPANITERAAN PENGADILAN TINGGI AGAMA PEKANBARU
22-11-2021 - PENGADILAN TINGGI AGAMA PEKANBARU — Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama
Selasa, 12 Oktober
2021, Kepaniteraan PTA Pekanbaru kembali melaksanakan rapat yang
dilaksanakan di ruang perpustakaan PTA Pekanbaru. Rapat ini diikuti oleh
Wakil Ketua Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H sebagai Koordinator Pengawasan,
Hakim Tinggi sebagai Pengawas Daerah, Panitera, Panmud, Panitera
Pengganti dan Staf pada Kepaniteraan Banding dan Hukum PTA Pekanbaru.
Rapat ini dilaksanakan sebagai evaluasi
dan monitoring atas pelaksanaan tugas di kepaniteraan Pengadilan Tinggi
Agama Pekanbaru. ada beberapa hal yang dibahas, diantaranya:
- Penyelesaian perkara banding pada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru,
sudah berjalan dengan baik dan sudah tepat waktu yang mana proses
penyelesaian perkara mulai dari registerasi pada tingkat banding hingga
sampai perkara tersebut putus.
- Fakta telah menunjukkan bahwa produktifitas kinerja Majelis sudah
terukur dan benar-benar sudah tampak dengan kerjasamanya dan saling
bersinergi dengan Panitera pengganti.
- Lama penyelesaian perkara pada Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru
sudah menunjukkan bahwa kebijakan badilag untuk menilai kinerja Majelis
sudah terpenuhi dengan penyelesain perkara sejak bulan Januari 2021
sampai dengan sekarang sudah dibawah 1 bulan.
- Penambahan templet baru pada SIPP banding yaitu templet BAS atau
catatan sidang, agar setiap selesai persidangan Panitera Pengganti agar
memasukkan data catatan sidang pada BAS SIPP tersebut setiap selesai
sidang.
- Bagi Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti yang sudah ditunjuk untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan dan memberikan bimbingan dan arahan
terhadap implementasi APM maupun WBK menuju WBBM, baik secara langsung
maupun virtual/daring agar melaksanakan tugas tersebut dengan
sebaik-baiknya.
- Meningkatkan kedisplinan, Sebagai warga peradilan, wajib mematuhi
ketentuan disiplin sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
Hakim sudah diatur dalam PERMA RI Nomor 7 tahun 2016, tentang penegakan
disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
dibawahnya, dan Peraturan Pemerintah RI, Nomor 53 Tahun 2010, tentang
disiplin Pegawai Negeri Sipil, suka atau tidak suka, mau tidak mau bagi
kita harus menjalankan disiplin dengan sepenuh hati, disiplin masuk
kerja, displin mengisi daftar hadir, disiplin daftar pulang melalui
mesin finger scan dan manual, kemudian disiplin kerapian berpakaian.
Diakhir Rapat Wakil Ketua Pengadilan
Tinggi Agama Pekanbaru berpesan kepada peserta rapat agar tetap menjaga
kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan dan tetap memberikan
pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,
menjaga integritas dan kejujuran dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan tidak membeda-bedakan, dan tetap menjaga kebersamaan,
kekompakan dan keharmonisan diantara sesama, sehingga tugas-tugas yang
diberikan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (luz)
Bagikan berita melalui