BENTUK TRANSPARANSI KEPADA PUBLIK, PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA

03-11-2021 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT

Sejalan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, Bea Cukai Ngurah Rai hadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali (03/11). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum di wilayah Provinsi Bali, Perusahaan Jasa Titipan yang ada di Kota Denpasar, perwakilan masyarakat, serta Perbekel Desa setempat. Bertempat di halaman kantor BNNP Bali, pemusnahan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti narkotika yang telah disita.

Pemusnahan barang bukti berupa 1 kilogram sabu dengan estimasi nilai 2 miliar, dilaksanakan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih toilet dan air, lalu diblender. Selanjutnya barang bukti yang telah diblender tersebut dituang ke dalam ember yang berisi dengan tanah dan dicampur lagi dengan oli, sehingga menjadi rusak dan tidak dapat dimanfaatkan kembali. Untuk barang bukti berupa 3,5 kilogram ganja dan 278 gram hasis, dimusnahkan dengan cara dibakar pada suhu hingga 1200 derajat celcius menggunakan mesin incinerator.

Bagikan berita melalui