Sejalan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
sebagai Community Protector, Bea Cukai Ngurah Rai hadiri kegiatan
pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar oleh Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP) Bali (03/11). Kegiatan ini juga dihadiri oleh
Aparat Penegak Hukum di wilayah Provinsi Bali, Perusahaan Jasa Titipan
yang ada di Kota Denpasar, perwakilan masyarakat, serta Perbekel Desa
setempat. Bertempat di halaman kantor BNNP Bali, pemusnahan ini
dilaksanakan dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti
narkotika yang telah disita.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020