Ka. Si. Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak mengikuti rapat pembahasan implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, yang dilangsungkan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (17/11/2021).
Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan SE no.354/5575/SJ tanggal, 5 oktober 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkotika di daerah kepada Gubernur/Bupati/ Wali kota di seluruh Indonesia sehingga Pemerintah daerah yang belum membentuk dan menyusun tim terpadu, RAN P4GN dan Perda P4GN agar segera membentuk dan menyusunnya, dan bagi daerah yang sudah membentuk dan menyusun agar segera melakukan penyesuaian serta melakukan alokasi anggaran daerah untuk P4GN melalui APBD. Pembentukan dan penyusunan tim terpadu, RAN P4GN daerah dan Perda P4GN, paling lambat dilakukan 3 bulan setelah SE diterbitkan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020